News

Laporkan Hasil Prolegnas, DPR RI Hapus 9 RUU Terkait Kesehatan dan P2SK

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus mengungkapkan dalam pelaksanaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 terdapat 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terbagi ke dalam 25 RUU yang disiapkan oleh DPR RI, 11 RUU disiapkan oleh Pemerintah serta 3 RUU disiapkan oleh DPD RI.

Lodewijk menyampaikan dari 13 RUU yang telah disahkan menjadi UU, terdapat 10 yang merupakan RUU kumulatif terbuka. Selain itu, terdapat 16 RUU yang saat ini masih dalam pembicaraan tingkat satu dimana lima di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka.

“Enam RUU akan memasuki pembicaraan tingkat satu. 29 RUU selesai harmonisasi, 28 RUU merupakan RUU kumulatif terbuka,” kata Lodewijk dalam laporannya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (29/8/2023).

Selain itu, terdapat RUU yang saat ini berada dalam proses harmonisasi, yang masa satu diantaranya merupakan RUU kumulatif. Serta sebanyak 17 RUU yang saat ini masih dalam proses penyusunan oleh DPR dan Pemerintah.

Dengan memperhatikan hal tersebut serta mengingat kebutuhan hukum dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara, maka Badan Legislasi (Baleg) menggandeng kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI bersepakat untuk menarik 9 RUU dari Prolegnas 2023.

Dia mengatakan, penghapusan ini dilakukan mengingat 9 RUU tersebut sudah masuk ke dalam Omnibus Law UU Kesehatan dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“RUU tentang Wabah Penyakit Menular, RUU tentang Praktik Kedokteran, RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), RUU tentang Bank Indonesia (BI), RUU tentang Perbankan, RUU tentang Penjaminan Polis, RUU tentang Pasar Modal, RUU tentang Dana Pensiun dan RUU tentang Pelaporan Keuangan,” jelasnya.

Back to top button