News

Langgar UU Pornografi, Para Pemain Film Dewasa Besar Kemungkinan jadi Tersangka

Langgar UU Pornografi, Para Pemain Film Dewasa Besar Kemungkinan jadi Tersangka

Ruko yang dijadikan lokasi produksi film dewasa di Jaksel (Inilah.com/Clara Anna)

Polisi menyebut para pemeran pria dan wanita film dewasa buatan rumah produksi film di kawasan Jakarta Selatan, berpotensi jadi tersangka.

“Sangat bisa (jadi tersangka),” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, dikutip Kamis (14/9/2023).

Ade menyebut, mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Lebih tepatnya Pasal 88 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Namun, para pemeran ini bakal lebih dulu menjalani pemeriksaan pada Jumat, 15 September 2023 mendatang sebagai saksi.

Lebih lanjut, kata Ade setelah pemeriksaan tersebut rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pemeran dalam kasus ini. Berdasarkan ketentuan, para pemeran film dewasa  ini bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan minimal dua alat bukti.

“Kita lakukan gelar perkara untuk berikan kepastian hukum, yang salah satunya adalah gelar perkara penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti. Nanti kita update lagi perkembannya setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” katanya.

Sebagai infomasi, polisi telah mengungkap tiga lokasi produksi film porno yaitu Studio 1 (Studio KBB) yang beralamat di Jl. Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, kemudian Studio 2 (Karya Bintang Studio) yang beralamat di Jl. Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, dan studio 3 beralamat di Jati Raya Kel. Jati Padang Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Diketahui, film-film dewasa diunggah pada website https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ dan https://bossinema.com/).

Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka. Kelimanya punya peran yang berbeda. Laki-laki berinisial I sebagai sutradara, admin website, pemilik hingga produser. Lalu, laki-laki berinisial JAAS berperan sebagai kameramen. Laki-laki berinisial AIS sebagai editor sedangkan laki-laki berinisial AT sebagai sound enginering. Sementara itu, untuk wanita berinisial SE sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 aayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button