Market

Kantongi Restu Jokowi, Erick Thohir Akan Tutup PT PANN

Menteri BUMN, Erick Thohir sudah mengantongi restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membubarkan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PANN. Sebab Erick sudah merencanakan pembubaran PT PANN ini sejak 2020.

Restu soal pembubaran PT PANN ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

“Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Keppres 25/2022 tersebut dikutip, Senin (26/12/2022).

Aturan ini nantinya akan menjadi payung hukum pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional.

Selain itu dasar pembentukan aturan pembubaran ini adalah pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN yang akan diprakarsai oleh Kementerian BUMN.

Sebagai informasi, pada 2020, Erick Thohir memang gencar merealisasikan rencananya untuk merampingkan BUMN yang ada dengan cara menyatukan unit bisnis yang sama. Salah satunya yakni PT PANN yang Erick masukkan dalam daftar BUMN yang akan dibubarkan.

BUMN tersebut adalah perusahaan yang rugi dengan jumlah karyawan hanya tujuh orang termasuk direksi dan komisaris. Untuk itu, Erick berencana menyatukan perusahaan itu dengan holding perhotelan.

“Disebutkan Komisi VI, PANN pegawainya 7 orang dan punya dua bisnis hotel. Jadi, bisnis hotel itu bagi hasil dengan mitra menjadi uang, kemudian digunakan buat kegiatan,” kata dia.

Kementerian BUMN memang akan melakukan likuidasi (tutup) dan merget perusahaan-perusahaan BUMN yang masuk dalam kategori dead weight alias sekarat.

“Jadi kalau memang tidak ada pilihan, mohon maaf dengan segala kerendahan hati, kalau harus dilikuidasi ya memang harus dilikuidasi. Kalau tidak, akan menjadi beban berkelanjutan yang akhirnya tidak ada jalan keluar,” kata Erick pada 21 Februari 2020 lalu.

Namun, upaya merger tersebut terhambat karena masih menunggu persetujuan perluasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN.

Back to top button