News

Kemenkes Akan Bahas Soal Ganja Medis

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan pembahasan soal penggunaan ganja untuk pengobatan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.

Saat ini pihaknya sedang meninjau ulang regulasi terkait riset tanaman tersebut. “Sedang dievaluasi, tapi bukan ganja yang buat dihisap ya. Tapi ganja soal lain yang begubungan dengan medis. Dalam waktu dekat kita bahas,” kata Dante saat ditemui di Hotel Pullman, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2022).

Dante menegaskan penggunaan ganja semata untuk pengobatan sehingga tidak membuka peluang bagi penggunaan di luar kepentingan kesehatan.

“UU Narkotika tidak perlu diubah untuk keperluan riset ganja medis. Itu adalah ganja medis, bukan ganja yang dikonsumsi secara bebas,” tegas Dante.

Seperti diketahui, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tertuang bahwa ganja termasuk ke dalam narkotika golongan I atau yang paling berbahaya.

Sementara narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, dengan catatan punya manfaat untuk pengobatan dan penelitian, termasuk ke dalam golongan II.

“Prinsipnya kita untuk medical. Tidak perlu itu (mengubah golongan 1 ke golongan 2),” sebutnya.

Back to top button