News

Kuota Haji Kabupaten Bekasi Capai 2.163 Orang, Ini Rinciannya

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Asnawi mengatakan kuota haji asal daerah itu berjumlah 2.163 orang yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada musim haji tahun ini.

Asnawi merinci sebanyak 1.013 calon haji merupakan jemaah tunda tahun 2020 dan 2021, sebanyak 122 orang tunda 2022, jamaah urut porsi 952 orang, serta 76 orang prioritas lanjut usia.

“Iya, betul ada yang tertunda pada tahun 2020 dan 2021. Kemudian pada tahun 2022 ada keberangkatan, namun ada pembatasan usia yaitu 65 tahun ke bawah, karena sudah ketentuan dari Saudi Arab,” katanya di Cikarang, Senin (8/5/2023).

Dia mengatakan kelompok terbang (kloter) pertama nasional dijadwalkan berangkat pada 23 Mei 2023 sementara untuk jamaah calon haji asal Kabupaten Bekasi masih menunggu proses pembagian kloter atau qur’ah.

“Tinggal sebentar lagi, cuma untuk Kabupaten Bekasi, kita masih menunggu qur’ah,” katanya.

Proses lain yang sedang berjalan adalah pembuatan visa biometrik. Visa biometrik ini merupakan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dan seluruh jamaah diharuskan mengisi melalui aplikasi Saudi Visa Bio.

“Di antaranya seperti upload foto, sidik jari, serta paspor. Pembuatan visa biometrik ini dapat dilakukan di Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah bagi jamaah yang tergabung di KBIHU. Jamaah non-KBIHU bisa mandiri atau nanti bisa difasilitasi oleh kami,” katanya.

Asnawi mengapresiasi kebijakan pelayanan haji di bawah koordinasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sehingga Indonesia mendapatkan penghargaan dari Kerajaan Arab Saudi.

Penghargaan itu diperoleh karena Indonesia dinilai telah memberikan pelayanan haji secara optimal saat proses kedatangan hingga kepulangan jamaah ke Tanah Air.

Asnawi mengimbau jamaah calon haji segera melunasi biaya haji demi kelancaran ibadah. Hingga akhir pekan lalu, pelunasan biaya ini baru mencapai 69 persen. “Sampai tanggal 5 kemarin yang sudah melunasi 1.889 orang, jadi masih ada 271 orang jamaah lagi yang belum melunasi,” katanya.

Pemerintah memberikan keringanan berupa perpanjangan tenggat waktu sampai 17 Mei 2023 bagi para jamaah yang belum melunasi biaya haji.

“Mudah-mudahan kuota yang tersedia betul-betul dimanfaatkan, mudah-mudahan kuota ini dimanfaatkan masyarakat yang siap tahun ini,” kata dia

Back to top button