News

Kubu Kombes Agus Nurpatria Gertak Pidanakan AKP Irfan

Kamis, 15 Des 2022 – 17:10 WIB

Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Perintangan Penyidikan, obstruction of justice, Ferdy Sambo, Sidang Perdana, Brigadir J, - inilah.com

Mungkin anda suka

Terdakwa Agus Nurpatria kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat akan memasuki ruang sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Rabu (19/10/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Kubu terdakwa Kombes Pol Agus Nurpatria mengancam akan memidanakan AKP Irfan Widyanto usai menyampaikan kesaksian di sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Gertakan itu mencuat karena menuding Irfan memberikan kesaksian berbeda soal perintah komandannya, Ari Cahya mengamankan rekaman CCTV.

Bermula saat kuasa hukum terdakwa Agus Nurpatria, Sahala Panjaitan melayangkan pertanyaan tentang kedatangan Irfan Widyanto ke rumah AKBP Ridwan Soplanit. Ridwan saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

“Anda ke rumah Pak Ridwan?,” tanya Sahala dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/12/2022).

“Siap bersama Pak Agus,” jawab Irfan.

“Bersama-sama atau Pak Agus di belakang?” tanya Sahala lagi.

“Dari gapura saya berjalan bersama dengan Pak Agus ke rumah Pak ridwan,” ujar Irfan lagi.

“Baru kemudian anda ambil CCTV di Pak Ridwan tanpa Pak Agus?,” tanya Sahala kembali.

“Benar, tanpa Pak Agus,” kata Irfan menimpali.

Kemudian, kubu Agus Nurpatria mempertanyakan pemberian perintah kepada Irfan Widyanto berasal dari Ari Cahya (Acay) atau kliennya untuk mengamankan kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Fakta di Persidangan Pak Ridwan (eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan) menyatakan anda permisi bahwa perintah dari Acay? Mana yang benar perintah Pak Agus atau perintah Acay?,” tanya Sahala melanjutkan.

“Pada saat itu, saat ditanya pak Ridwan perintah siapa adik asuh? Tangan saya langung begini (menunjuk Agus Nurpatria). Posisi di belakang saya ada Pak Agus. Memang kondisi disitu tidak ada Pak Ari Cahya. Dan tidak ada perintah dari Pak Ari Cahya,” ungkap Irfan.

“Izin yang mulia harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong kami akan lakukan upaya hukum setelah inkrah,” ancam Sahala.

Namun, gertakan Sahala ditepis Hakim Suhel karena merasa bingung dengan substansi keterangan Irfan yang dituding berbohong.

“Yang mana yang berbohong?,” tanya Hakim Suhel.

Lebih lanjut, Sahala menyebut adanya fakta persidangan dari keterangan Ridwan Soplanit yang menemukan adanya perintah Ari Cahya kepada Irfan yang bertolak belakang dengan kesaksian Irfan saat bersaksi di persidangan.

“Soplanit nyatakan bahwa saksi ini mengatakan perintah dari Acay. Itu fakta persidangan. Tapi saksi saat ini tidak ada perintah dari Acay,” kata Sahala.

Namun, Hakim Suhel pasang badan dengan membeberkan keterangan Irfan yang ternyata hanya memperkenalkan sebagai anak buah Ari Cahya, bukan menjalankan perintah.

“Begini yang saya ikuti persidangan dari awal dia katakan pada saat bertemu Soplanit saudara kenalkan diri saya anak buah Acay. Itu yang disebutkan seperti itu. Masih ingat saya. Tak ada perintah dari Acay. Dia perkenallan diri anak buah Acay, itu yang disampaikan Soplanit,” jelas Hakim Suhel.

Kendati demikian, Sahala tetap mempertanyakan keterangan eks Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian Irfan yang berbeda soal perintah Ari Cahya.

“Kami bacakan keterangan BAP Soplanit di no 13 saat itu Irfan jawab itu perintah Bang Acay,” jelas Sahala melanjutkan.

“Itu BAP-nya tapi persidangan tidak seperti itu yang kemarin,” sahut Hakim Suhel.

“Di persidangan seingat saya juga itu yang di sampaikan yang mulia,” kata Sahala menimpali.

“Ya itu saudara silakan,” kata Hakim Suhel.

Back to top button