Market

Di Bawah Heru Budi, Kebijakan Pajak Semakin Memberatkan Wong Cilik

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (foto Inilah.com/Reyhanaah)

Sepeninggal Anies Baswedan, kepemimpinan Penjabat (PJ) Gubernur DKI Heru Budi Hartono justru menimbulkan keresahan rakyat kecil, termasuk ojek online (ojol) dan pedagang online. Usaha mereka bakal dipajaki demi menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, mengatakan, rencana Pemprov DKI yang kini dinahkodai Pj Gubernur Heru, semakin menyusahkan rakyat kelas bawah yang saat ini, masih berjuang melawan kemiskinan.

“Pemda DKI jangan serakah dong. Pamali memajakii orang miskin. Itu pengemudi ojek online atau ojol, kan banyak yang masyarakat bawah. Pemerintah seharusnya berterima kasih kepada mereka. Tanggung jawab pemerintah menyediakan lapangan kerja yang layak untuk mereka,” kata Uchok, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Apalagi, kata Ucok, saat ini, pasar ojol dan perdagangan online, sedang sepi. Malah muncul rencana Pemprov DKI bakal memajaki mereka. Karena, daya beli masyarakat di ibu kota memang turun.

Pengemudi ojol, kata Ucok, juga dibebani rencana penerapan ganjil-genap motor yang digagas Pemprov DKI. “Pemda DKI jangan mikirin pendapatan terus. Yang harus dipikirkan itu, bagaimana pajak yang masuk ke pemda, tidak bocor. Tidak dikorupsi pejabat pemprov DKI,” ungkapnya.

Asal tahu saja, rencana pajak ojol dan online shop ini, awalnya disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi DKI, Joko Agus Setyono. Saat ini, banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI. Contohnya ya itu tadi, pajak toko online serta transportasi online.

“Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya. Misalnya Go-jek, Go-Food dan sebagainya perlu kita pikirkan. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online. Namun kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pusat,” kata Joko.

Gayung tidak bersambut. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sandy Firdaus mengingatkan daerah cermat dan hati-hati sebelum menerapkan pajak ojol dan online shop. Jangan sampai pebisnis dibikin berat karena harus menanggung pajak dari pusat dan daerah. Khususnya pelaku usaha kelas UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).

“Kita ingatkan, pada prinsipnya, pajak itu tidak boleh berganda. Itu prinsip utama lho,” tegas Sandy di Jakarta, dikutip Selasa  (17/10/2023).

Untuk itu, kata dia, pungutan pajak daerah harus dipastikan bagaimana mekanisme pemisahan dengan pemerintah pusat. Padahal, Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) sudah mengatur objek pajak yang masuk dalam kelompok Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Kalau mau diberlakukan, harus jelas mana yang jadi objek pajak daerah, mana ranahnya pusat,” kata Sandy.

Misalnya, kata Sandy, pemerintah daerah (pemda) kepincut memajaki layanan pesan antar makanan dan minuman lewat ojek online (ojol), harus dipastikan apakah penjualnya sudah masuk lingkup pajak pusat atau belum.

Sandy menegaskan, prinsip pungutan pajak harus sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan pungutan pajak berganda.

“Jadi ya kalau ngomongin ojol, ya jangan serta-merta, tapi dilihat titik-titik mana yang memang ini masih bisa sesuai regulasi dan tidak tumpang tindih. Prinsipnya gak boleh pajak berganda,” terangnya.

Topik
BERITA TERKAIT

Back to top button