News

Kuasa Hukum SYL Beberkan Lebih dari Dua Parpol Main Proyek di Kementan

Babak baru penanganan perkara kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki babak baru. Kini muncul dugaan keterlibatan oknum petinggi partai politik dalam perkara yang telah menjadikan Firli tersangka.

Fakta itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, ketika dihubungi wartawan, Rabu (6/12/2023).

“Kami menduga terkait dengan keterlibatan beberapa oknum petinggi beberapa partai tertentu, sehingga dikhawatirkan akan menggagu pesta demokrasi di 2024 nanti,” ujar Djamaluddin dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Djamaluddin mengatakan, oknum petinggi parpol itu disinyalirnya terlibat dalam beberapa proyek di Kementerian Pertanian. Hal ini yang kemudian berujung pada dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.

“Ini terkait dugaan keterlibatan mereka di beberapa proyek di Kementan, sehingga terjadi pemerasan dari FB selaku ketua KPK nonaktif terhadap pak SYL,” katanya.

Namun, dia enggan merinci soal nama partai yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kata dia, ada lebih dari dua partai politik yang terlibat.

“Diduga lebih dari dua partai politik,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.

Diketahui, ini adalah pemeriksaan kedua Firli Bahuri sebagai tersangka setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan pada (1/12/2023). Sejatinya Firli Bahuri diperiksa pukul 10.00 WIb, namun ketua KPK tersebut datang lebih awal.

Pantauan inilah.com, Firli terlihat turun dari mobil berwarna hitam di depan lobby gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri pukul 09.14 WIB. Firli terlihat menggunakan pakaian kemeja berwarna biru dengan celana panjang berwarna hitam. Tak hanya itu dia tampak menggunakan masker berwarna putih.

Tiba di Bareskrim, dia tidak berkata sepatah kata pun dia hanya melambaikan tangannya ke awak media. Berdasarkan pantauan, Firli terlihat ditemani oleh ajudannya.

Sebagai informasi, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Back to top button