Market

YouTuber Kini Bisa Ngutang ke Bank, Ini Syaratnya

YouTuber Kini Bisa Ngutang ke Bank, Ini Syaratnya

Konten kreator khususnya YouTuber mendapat angin segar, karena saat ini mereka bisa mengajukan pinjaman atau utang ke bank. Jaminan dari pinjaman yang YouTuber ajukan adalah konten yang mereka unggah.

Kepastian YouTuber bisa pinjam uang di bank ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan dalam aturan tersebut memuat beberapa skema pembiayaan khususnya bagi insan ekonomi kreatif.

“Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual. Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia,” katanya seperti dikutip dari Youtube DJKI Kemenkumham, Kamis (21/7/2022).

Yasonna mencontohkan, nantinya pihak bank akan melihat konten pemohon yang mereka unggah di YouTube. Jika konten tersebut banyak ditonton, maka sertifikatnya bisa menjadi jaminan pinjaman di bank.

“Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” jelasnya.

Dia mengatakan, pihak bank nantinya akan melakukan peninjauan atas pengajuan tersebut dan menentukan nilai jaminannya.

“Nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual, semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar,” jelasnya.

Back to top button