News

Kuasa Hukum Ketua KPK Nonaktif Ogah Bicara Penggeledahan di Darmawangsa Eesence

Polisi telah melakukan penggeledahan terhadap apartemen ketua KPK Firli Bahuri di kawasan Darmawangsa Eesence East Tower Lantai 25 , Cipete, Jakarta. Merespon hal tersebut, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik.

“Nanti tanya ke penyidiknya ya. Tanya penyidik,” ujar Ian Iskandar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/12/2023).

Sebaliknya, Ian malah mengklaim klienya bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum yang saat ini dijalankan kepolisian. Diketahui, ini merupakan pemeriksaan kedua Firli sebagai tersangka.

Sebelumnya, Apartemen Ketua KPK Firli Bahuri di kawasan Darmawangsa Eesence East Tower Lantai 25 , Darmawangsa-X No.86, RT.07 RW.008, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru digeledah polisi.

Berdasarkan pantauan inilah.com, pukul 14.39 WIB mobil berwarna putih nopol B1413 KIS tampak keluar dari kawasan Darmawangsa. Kemudian disusul mobil hiace berwarma hitam bertuliskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya nopol 10010-VII.

Namun, berdasarkan pantauan belum diketahui barang apa yang dilakukan penyitaan. Terkait penggeledahan tersebut, pihak kepolisian juga belum angkat bicara.

Sebagai informasi, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Back to top button