News

Kuasa Hukum Almas Bantah Gugatan Wanprestasi ke Gibran Kepentingan Politik


Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, membantah bahwa gugatan Wanprestasi yang dilayangkan ke Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka, tidak ada kepentingan politik. 

“Ini tidak ada urusan Pilpres. Kalau memang kaitannya politik mesti saya mengundang untuk jumpa pers,” tegas Arif, dikutip dari Inilahjateng, Sabtu (3/2/2024).

Seperti diketahui, Gibran digugat Rp10 juta atas tuduhan Wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan itu diajukan 17 hari jelang Pilpres 2024, atau pada Senin (29/1/2024). 

Dalam gugatan nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt, Almas menuntut Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta. Gugatan tersebut diajukan lantaran tidak mengucapkan terima kasih kepada penggugat soal dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan Almas.

Kedua gugatan ini, tercantum dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo. Pertama, teregister 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2 Pdt.G.S/2024.PN Skt. Lalu kedua, teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Sementara persidangan perdana akan dijadwalkan setelah pencobolosan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yakni pada 15 Feburari 2024.

Back to top button