News

Tiga Hari Sejak Tembak-tembakan, Polri Masih Belum Tentukan Status Hukum Bharada E

Polri belum menetapkan status hukum apapun terhadap Bhayangkara Dua (Bharada) E yang menembak Brigpol J hingga tewas di kediaman Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, hingga kini Bharada E belum menyandang status hukum apapun, namun masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik.

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan, Statusnya belum (ada),” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

“Karena posisinya ya siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti akan melakukan pembelaan gitu, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motifnya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam),” sambungnya menjelaskan.

Terlebih, dia menuturkan, Bharada E mendapatkan tugas untuk melakukan pengamanan terhadap keluarga Kadiv Propam Polri. Sehingga, lanjut dia, Bharada E juga turut dibekali dengan senjata api untuk menjaga keamanan.

“Ya (diperbolehkan) dia ditugaskan untuk pengamanan jadi Bharada E itu dalam rangka melakukan pengamanan terhadap keluarga,” pungkasnya.

Back to top button