News

Kronologi Hasbi Hasan Kantongi Suap Rp3 Miliar Demi Urus Perkara di MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengantongi duit suap Rp 3 miliar dari eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY). Duit itu diterima Hasbi untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.

Hal tersebut dibeberkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jumpa pers terkait kontruksi perkara penahanan Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Dari uang Rp11,2 Miliar, DTY (Dadan Tri Yulianto) kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH (Hasbi Hasan) sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sekitar Rp 3 Miliar,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Firli menjelaskan, kasasi yang diintervensi oleh tersangka Hasbo adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur KSP Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Dalam proses kasasi, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto untuk mengawal proses kasasi. Langkah “pengawalan” disertai pemberian fee atau komisi yang diistilahkan “suntikan dana”.

Heryanto dan Dadan selanjutnya sepakat menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA. Salah seorang di antaranya, Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung.

Hasbi sendiri tak menolak dan menyetujui mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.

Hasilnya, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara. Hal ini sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.

Kemudian, pada periode Maret 2022 – September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka pada Dadan Tri sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 Miliar.

Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya. Hasbi menerima sekitar Rp3 miliar.

Kini, Hasbi Hasan menghuni rumah tahanan KPK. Penahanan dilakukan setelah pria berkacamata itu menjalani pemeriksaan terkait status tersangkanya dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

KPK menjerat Hasbi Hasan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button