News

KPU Tegaskan Tak Ada Lembaga Peradilan Lain yang Bisa Batalkan Penetapan Presiden-Wapres Terpilih


Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan tidak ada lagi lembaga peradilan lain yang dapat membatalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 oleh KPU. 

“Pascapengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilpres 2024 kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional,” kata Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Idham menekankan putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Selain itu, ia menegaskan bahwa Majelis Hakim MK menyatakan KPU sudah melakukan sesuatu yang dilakukan konstitusi dalam pertimbangan hukumnya.

“Karena KPU telah melaksanakan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil,” ujar Idham.

“KPU telah dinilai oleh Majelis Hakim MK telah memberikan kepastian hak politik warga negara dengan melaksanakan Putusan MK tersebut pada masa pencalonan presiden dan wakil presiden di Pemilu serentak 2024,” sambung Idham.

Sebelumnya, Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) meminta KPU untuk menunda penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 meski sudah adanya ketetapan MK.

Hal ini menyusul telah diiterimanya gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI, mengenai dugaan perbuatan melawan hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Diketahui, DPP PDIP melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN dan tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.

“Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” kata Penasihat Hukum PDIP Gayus Lumbuun dalam konferensi pers, di Kantor PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Back to top button