News

KPU Tak Akan Coret Nama Johnny G Plate dari Daftar Caleg NasDem

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempermasalahkan status kader Partai NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi. Bahkan KPU memastikan tidak akan mencoret nama Johnny G Plate dari daftar caleg Partai NasDem.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, status pencalonan kader parpol sebagai caleg akan tetap melekat sampai ada status hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah dari pengadilan.

Dengan dasar itu, KPU akan tetap melanjutkan proses verifikasi kelengkapan berkas caleh Johnny G Plate yang diajukan oleh Partai NasDem.

“Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik (terhadap kadernya yang tersangkut kasus hukum),” kata Idham di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Dia menjelaskan, KPU saat ini sudah masuk dalam proses verifikasi administrasi berkas-berkas bakal caleg yang didaftarkan oleh parpol. Proses verifikasi tersebut sudah dimulai sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Setelah itu KPU akan mengumumkan hasil verifikasi berkas bakal caleg pada 24 hingga 25 Juni 2023 ke parpol masing-masing.

“Pada 26 Juni sampai 29 Juli 2023 KPU akan berikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg,” jelas Idham.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Pria yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai NasDem ini diyakini terkait dengan kerugian negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Back to top button