Hangout

Mahkamah Konstitusi: Tugas, Wewenang, dan Gaji

Banyak yang mengira bahwa tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi sama dengan Mahkamah Agung. Padahal, kedua lembaga ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda.

Mahkamah Agung merupakan lembaga konstitusi yang masih baru lahir pada 13 Agustus 2003. Indonesia sendiri menjadi negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi di negaranya. Berkatnya, Indonesia menjadi negara pertama yang membentuk lembaga ini di abad ke-21.

Baru-baru ini terdengar desas-desus bahwa sedang menjalani pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berita ini tersebar melalui mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana.

Kepada CNBC Indonesia, Denny menyatakan bahwa dia mendapat informasi bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional pemilu tertutup seperti sedia kala.

Lantas benarkah MK dapat mengubah sistem proporsional pemilu menjadi tertutup? Untuk mengetahui lebih lengkapnya, berikut penjelasan lengkap tentang sejarah, tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi yang harus diketahui.

Sejarah Berdirinya Mahkamah Agung

Tugas Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Ri - inilah.com
Photo: Getty Images

Pendirian Mahkamah Konstitusi adalah hal yang sering terjadi di negara-negara modern karena memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat penting di dalam suatu negara.

Sebenarnya Indonesia sudah memikirkan mendirikan lembaga ini sejak sebelum Indonesia Merdeka, atau tepatnya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dilakukan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Akhirnya gagasan untuk membuat Mahkamah Konstitusi kembali muncul yang didasari oleh judicial review. Sebelum membentuk Mahkamah Konstitusi, Indonesia perlu melakukan uji Undang-Undang Dasar judicial review dan Undang-Undang sebelum didirikan.

Atas kesadaran itu, akhirnya muncul sebuah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Setelah Undang-Undang ini dibuat, Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak lagi menjadi lembaga tertinggi di ketatanegaraan.

Mahkamah Konstitusi dan sembilan hakim konstitusi diharapkan dapat menjaga keseimbangan konstitusi di Indonesia dan menjalankan sistem ketatanegaraan Indonesia dengan maksimal.

Selain itu lembaga ini diharapkan dapat memberikan citra yang baik terhadap lembaga peradilan Indonesia dan menegakkan hukum yang adil.

Dilansir dari halaman MKRI.id, ada empat (4) tugas dan wewenang Mahkamah yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Bab II Pasal 10, yaitu Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk:

  1. Menguji undang-undang terhadap UUD RI tahun 1945 
  2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI tahun 1945 
  3. Memutuskan pembubaran partai politik 
  4. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Gaji Mahkamah Konstitusi

Berapa Gaji Mahkamah Konstitusi - inilah.com
Photo: Getty Images

Memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang besar, ternyata besaran gaji pokok anggota MK tidak besar. Namun besarannya bervariasi berdasarkan masing-masing jabatan.

Adapun gaji Ketua MK yang didapat adalah Rp5.040.000, Wakil Ketua MK sebesar Rp4.620.000, dan hakim MK adalah Rp4.200.000.

Selain gaji pokok, ketiga jabatan ini mendapat tunjangan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014. Dari aturan tersebut, Ketua MK mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp121.609.000.

Sedangkan untuk posisi Wakil Ketua MK mendapat Rp77.504.000 dan hakim MK mendapat tunjangan sebesar Rp72.854.000.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button