News

KPU Sudah Terima Perbaikan Berkas Bacaleg dari 18 Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima seluruh berkas perbaikan administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik peserta pemilu.

“Untuk yang di KPU Pusat ini adalah dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR RI untuk perbaikan, alhamdulillah sampai dengan batas waktu yang ditentukan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama,” ujar ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).

Setelah itu, lanjut Hasyim, pihaknya akan memastikan bahwa semua dokumen persyaratan sudah diterima. Selanjutnya KPK akan melanjutkan dengan tahapan verifikasi dokumen perbaikan syarat bacaleg.

“Setelah itu akan kita dapatkan hasil apakah memenuhi syarat, apakah tidak memenuhi syarat, ketika nanti pada saatnya kita tetapkan dan kita umumkan daftar calon sementara atau DCS,” katanya.

Hasyim menyampaikan nantinya semua pihak dapat memberikan masukan kepada KPU soal nama-nama caleg yang sudah masuk dalam Daftar caleg sementara (DCS). Sebab nantinya DCS ini akan KPU umumkan ke publik.

“Setelah itu kita masuk ke dalam tahapan DCT atau daftar calon tetap,” tambah Hasyim.

Sementara itu, KPU juga mendapat laporan bahwa proses perbaikan administrasi pada tingkatan provinsi hingga kabupaten/kota sudah diterima oleh pihak KPU setempat.

“Penyerahan dokumen perbaikan sudah berjalan sesuai dengan yang ditentukan dan juga sesuai batas waktu yang ditentukan, dan Alhamdulillah lancar semua,” pungkasnya.

Back to top button