News

KPU: Pemerintah Tiongkok Belum Beri Izin Dirikan TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pemerintah tiongkok tidak memberikan rekomendasi untuk mendirikan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di luar premis Konsulat Jendral Republik Indonesia.

“Waktu di Hong Kong kemarin, 19 November 2023, saya telah mendiskusikan izin pendirian TPS LN di area publik untuk Hong Kong dan Macau yang sampai ini belum terbit dari Pemerintah Tiongkok,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam keterangan yang diterima Rabu (29/11/2023).

Idham menjelaskan kendala tersebut lantaran ada pertimbangan bahwa Hong Kong masih dalam suasana liburan nasional Chinese New Year pada tanggal 13 Februari 2024

“Izin dari Pemerintah Tiongkok hanya diperuntukan TPS LN dalam  premis KJRI,” imbuhnya.

Meskipun begitu, lanjut Idham, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hong Kong dan Macau saat ini sedang mengkonslidasikan ke Pengawas LN Hong Kong dan Macau terkait situasi ini.

“PPLN Hong Kong dan Macau juga akan melaporkan ke KPU RI terkait izin dari Pemerintah Beijing untuk pendirian TPS di area publik di area publik,” jelas Idham.

Nantinya, KPU akan mengkaji rancangan kebijakan pemungutan suara lewat pos untuk 164.691 orang DPT Hong Kong dan Macau.

Idham menutup bahwa dengan begitu ada kendala yang potensinya surat suata tidak 100 persen sampai ke pemilih Hong Kong dan Macau yang mayoritasnya Pekerja Migran Indonesia (PMI)

“Karena post mail box atau kotak surat pos di rumah atau apartemen majikan PMI belum tentu dibuka dan terkadang majikan PMI tak memberikan surat suara pos ke pemilih PMI yang terdaftar dalam DPT tersebut,” tutupnya.

Back to top button