News

Gibran Cs Lolos dari Sanksi, Bawaslu Dinilai Tak Serius Tangani Video Kampanye Ganjar

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak serius dalam memutuskan hasil temuan video kepala daerah yang mengampanyekan bakal capres Ganjar Pranowo.

Padahal, jelas dalam pasal 283 UU Pemilu menyatakan bahwa dalam ayat 1 berbunyi ‘Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Lalu, ayat 2 pasal 283 UU Pemilu itu juga menyebut bahwa ‘Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat’.

“Jika melihat pasal ini jelas delapan kepala daerah itu melanggar ketentuan UU Pemilu tetapi sanksi Bawaslu malah mengembalikan kepada Kemendagri terkesan tidak serius. Masa Iya melanggar tetapi tidak bisa dikenai sanksi. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bawaslu terkesan hanya setengah hati,” kata Neni kepada Inilah.com, Sabtu (23/9/2023).

Menurut dia, jika Bawaslu hanya sekadar mengembalikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa pembinaan tidak akan membuat efek jera kepada kepala daerah dari PDI Perjuangan tersebut.

“Ini menjadi fenomena gunung es memanfaatkan pasal-pasal yang memang sengaja tidak bisa ditindak sehingga sudah memenuhi syarat formil materil pun tidak bisa dikenakan sanksi,” tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty mengatakan pihaknya tidak akan memberikan sanksi terhadap kepala daerah dari PDI Perjuangan (PDIP) yang mengampanyekan bakal Capres Ganjar Pranowo.

Meski tak memberikan sanksi, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pembinaan terhadap para kepala daerah tersebut.

“Sehingga kemudian kami teruskan Kementerian Dalam Negeri supaya dilakukan pembinaan, karena yang menjadi subjek adalah kepala daerahnya. Kami sudah meneruskan dan kami sudah melakukan pleno,” kata Lolly kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Back to top button