News

KPU Pastikan Tak Setop Rekapitulasi, tapi Hanya Mengakurasi Data Sirekap


Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pihaknya tidak menghentikan rekapitulasi penghitungan suara. KPU beralasan mereka saat ini tengah mengakurasi data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) terhadap penghitungan suara pemilu 2024.

“Jadi kemarin, kami tuh konsentrasi pada akurasi data sesuai dengan saran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kemarin semuanya kembali normal,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

Ia menuturkan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti saran Bawaslu pada tanggal 17 Februari 2024 lalu untuk menghentikan sementara penayangan informasi data perolehan suara.

“Namun tetap melanjutkan formulir pandai model C hasil yang diunggah di https://pemilu2024.kpu.go.id sampai kendala sistem pada sirekap dapat membaca data yang tertera pada form model C hasil secara akurat,” jelas dia.

Idham menegaskan pihaknya terus memberikan pelayanan informasi yang tepat kepada publik sehingga hanya beberapa kecamatan yang menunda rekapitulasi lantaran ada kendala.

“Sekarang lagi terus di akurasi, Insya Allah segera akurat 100 persen,” tandas Idham.

Sebelumnya, ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan alasan pihaknya menghentikan sementara rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Menurutnya, penghentian itu tidak dilakukan secara keseluruhan.

“Kalau yang belum sinkron, ini kita tidak tayangkan dulu, sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu tidak pernah berhenti total, tidak,” kata Hasyim, Senin (19/2/2024).

Sementara untuk kecamatan yang rekapitulasinya sudah sama, tayangan antara yang diunggah dengan hasil suara maka rekapitulasi terus berjalan.

Hasyim menjelaskan, pemberhentian sementara itu guna meminimalisir kebingungan antara petugas atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melakukan rekapitulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut. Sebab, yang dijadikan rujukan adalah rekapitulasi di tingkat kecamatan yakni formulir C. Hasil produksi KPPS atau TPS yang berbentuk hardcopy.

Back to top button