News

KPU Pastikan Pemilu 2024 Gunakan Metode Coblos Bukan Contreng

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari memastikan bahwa pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih menggunakan metode coblos saat pemungutan suara.

“Coblos, masih. Bukan contreng,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, penggunaan metode coblos tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 353 ayat 1. Metode ini sama dengan metode yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu.

Adapun bunyi pasa tersebut ialah, ‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.

Selain itu, Hasyim juga menyampaikan bahwa kotak suara yang akan digunakan masih memakai jenis karton. “Istilahnya karton jenis duplex kedap air, seperti Pemilu 2019,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPU RI telah melakukan simulasi bongkar muat, sortir, lipat dan pengepakan logistik pemilu tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Bogor, Kamis (27/7/2023). KPU telah menyiapkan 2.700 desain surat suara dan kotak suara berjenis karton.

“Surat suara kan ragamnya juga banyak, karena daerah pemilihan kita untuk Pemilu 2024 mulai pemilu presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, itu lebih dari 2.700 daerah pemilihan, sehingga desain surat suara juga lebih dari 2.700 desain,” ucap Hasyim kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Back to top button