News

KPU Pastikan Parpol Baru Tidak Boleh Sumbang Dana Kampanye Capres-cawapres 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa partai politik (Parpol) baru peserta pemilu 2024 tidak dapat menjadi sumber dana kampanye terhadap capres yang didukungnya. Artinya parpol baru itu tidak bisa menyumbang dana kampanye bagi pasangan capres-cawapres 2024.

Mungkin anda suka

Hal itu, disampaikan ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam acara rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024 serta bimbingan teknis penggunaan Sistem Informasi Pencalonan.

“Parpol baru tidak dapat menjadi sumber dana kampanye pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden, kalau ada ketua parpol mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye pemilu presiden, ya sifatnya personal seperti orang perorang atau seperti kumpulan orang,” ujar Hasyim Hotel di Gran Melia, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Lebih lanjut, ia mengaku bahwa parpol baru peserta pemilu 2024 tersebut hanya dapat memberikan dukungan terhadap capres dan cawapres yang akan mendaftar di KPU.

“Namun, dapat menjadi pendukung walaupun istilah di undang-undang juga tidak disebutkan ya. Konsekuensinya nama dan tanda gambar parpol tersebut artinya partai baru tidak dapat masuk ke dalam design surat suara pemilu presiden,” imbuhnya.

Sebagai informasi, ada empat partai politik baru yang masuk sebagai peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Gelora.

Sebelumnya, KPU RI mengatakan bahwa partai politik (parpol) baru peserta pemilu 2024 tidak dapat mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Diketahui, dari persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada empat partai politik peserta pemilu yang tidak bisa berkontribusi untuk mengusung pasangan capres dan cawapres.

“Konsekuensi berikutnya, bagi parpol baru yang baru akan menjadi peserta pemilu 2024, setidak-tidaknya ada dua konsekuensi yang pertama tidak dapat menjadi bagian dari partai pengusung atau pendaftar pasangan capres-cawapres Pemilu 2024,” jelas Hasyim.

Back to top button