News

KPU Lempar Bola ke Bawaslu Soal Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia


Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberitahu apakah ketujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang telah dinyatakan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu ada hubungannya dengan dugaan jual beli surat suara di Malaysia.

Hal itu disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik saat ditanyai awak media perihal perkembangan problematik pemungutan suara di Malaysia yang bermasalah.

“Nanti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merespons,” kata Idham kepada wartawan dikutip Jumat (1/3/2024).

Idham menerangkan bahwa perihal dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi akan diusut dan diproses oleh Bawaslu.

“Itu nanti yang berwenang mengomentari adalah Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan kewenangan atributif melakukan pengawasan dan penegakan hukum pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, anggota KPU RI Mochammad Afifudin menyebut pihaknya meneruskan proses tujuh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia ke pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Proses itu dilakukan menyusul status tujuh PPLN telah menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemilu di Bareskrim Mabes Polri.

“Dengan ditetapkan status Tersangka maka proses selanjutnya KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP,” kata anggota KPU RI, Mochammad Afifudin ketika dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Afif menjelaskan, mekanisme pemberhentian terhadap para PPLN itu, berada di dalam hasil pemeriksaan DKPP nanti.

Back to top button