News

Andhi Pramono Diduga Pakai Duit Korupsi untuk Beli Berlian hingga Rumah Mewah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono membelanjakan uang hasil korupsi untuk membeli perhiasan hingga rumah mewah. Hal ini diungkap KPK seiring penahanan terhadap Andhi Pramono terkait status tersangkanya dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Diduga AP (Andhi Pramono) membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Alex, sapaan akrab Alexander Marwata, menjelaskan, Andhi Pramono ditengarai mengantongi gratifikasi sekitar Rp28 miliar dan masih terus ditelusuri. Menurut Alex, dalam kurun waktu 2021 dan 2022, AP membeli perhiasan berupa berlian, polis asuransi dan rumah mewah.

“Pembelian berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar,” ujar Alex.

Diketahui, nama Andhi Pramono menuai sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial (medsos).

Setelah itu, KPK menyatakan telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber termasuk dari media sosial menyangkut Andhi Pramono.

KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada 14 Maret 2023.

Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada 15 Mei 2023. Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Penyidik KPK selanjutnya menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

“Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Back to top button