News

KPU Klaim Sering Ingatkan Parpol untuk Publikasi Profil Caleg

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengaku pihaknya sudah seringkali mengingatkan partai politik mengenai pentingnya publikasi Daftar Riwayat Hidup (DRH) calon anggota legislatif (caleg) untuk pemilih.

Mungkin anda suka

“Dahulu di bulan Agustus, KPU kita telah menyampaikan himbauan yang di dalamnya ada materi tentang publikasi daftar riwayat hidup dan dibeberapa pertemuan dengan parpol, saya sering kali menyampakan tentang pentingnya publikasi daftar riwayat hidup caleg dalam konteks hak politik pemilih untuk mengetahui profil kandidat atau caleg,” tutur Idham saat dikonfirmasi Inilah.com, Kamis (9/11/2023).

Hanya saja, Ia melanjutkan, terdapat informasi DRH yang memang dikecualikan. Hal itu merujuk pada norma yang terdapat pada Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008.

“Maka parpol dalam memublikasikan DRH caleg tersebut wajib mendapatkan izin tertulis dari caleg yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPU RI mengatakan pihaknya sudah menyurati partai politik untuk mempublikasi daftar riwayat hidup calon anggota legislatif (caleg) setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“KPU telah berkirim surat ke partai politik berkenaan publikasi daftar riwayat hidup atau prof caleg dalam DCT pada 4 November 2023 bersamaan dengan pengumuman DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kab/Kota,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik ketika dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).

Selain itu, Idham mengaku telah memberitahu parpol peserta pemilu mengenai pentingnya pemilih untuk mengetahui daftar riwayat hidup caleg. Hanya saja, terdapat beberapa caleg yang menolak untuk membuka profilnya ke publik setelah ditetapkan oleh KPU di dalam DCT, dengan alasan beragam.
 

Back to top button