News

KPU Kembali Ingatkan Peserta Pemilu Soal Aturan Pemasangan APK


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari kembali mengingatkan kepada para peserta Pemilu 2024 mengenai aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) agar memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan warga lainnya.

Ini terkait dengan sejumlah kasus kecelakaan pengendara motor di jalan raya akibat pemasangan APK yang sembarangan atau semrawut.

“Yang harus menjadi kesadaran bersama adalah aspek estetik, keamanan, dan keselamatan berbagai pihak yang potensial kena masalah atau kena musibah kalau misalkan alat peraga tersebut ambruk, jatuh, melintang di jalan, dan sebagainya,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Menurutnya, aturan pemasangan APK peserta pemilu telah diatur dalam PKPU 15/2023 tentang kampanye dan juga mengikuti ketentuan aturan daerah.

“Kalau untuk tempat, sepanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh pemda, maka boleh dipasang di sana,” imbuhnya.

Sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor di Flyover Mampang Prapatan, Gatot Subroto, Jakarta Selatan akibat tersangkut bendera partai politik (parpol).

Tentu saja kasus kecelakaan ini menjadi sorotan publik, pasalnya APK yang dipasang di sejumlah ruas jalan tampak semrawut dan membahayakan pengguna jalan.

Back to top button