News

KPU Didesak Buka-bukaan Ratusan Caleg Tak Setor Laporan Dana Kampanye


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI didesak berani memublikasikan 119 calon anggota legislatif (caleg) yang tidak melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK). Menurut Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, 119 caleg ini berasal dari lima partai politik (parpol).

“Pengumuman tersebut bernilai penting agar publik dapat melihat caleg mana yang memiliki komitmen untuk menjunjung tinggi nilai integritas dan mana yang hanya memenuhi prosedural serta bertindak asal-asalan dalam menyampaikan LADK,” kata Direktur Eksekutif DEEP Indonesia Neni Nur Hayati dalam keterangannya, Rabu (11/1/2024)

Sebelumnya, KPU mengemukakan ada 119 caleg di lima parpol yang tidak menyampaikan LADK. Sebanyak, 110 caleg dari Partai Gelombang Rakyat (Gelora). Kemudian, 5 caleg dari PDIP, 2 caleg dari Partai Buruh, 1 caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan 1 caleg dari Partai Ummat.

Selain itu, Neni menyebut, pihaknya turut mendorong Bawaslu melakukan pengawasan secara progresif dan memfaktualisasi atau memvalidasi LADK yang disampaikan oleh peserta pemilu.

Neni juga mendorong Bawaslu memberikan sanksi tegas, seperti mendiskualifikasi peserta pemilu yang tidak serius melaporkan dana kampanye.

Tak hanya itu, DEEP turut mendesak parpol peserta Pemilu 2024 memiliki kesadaran penuh bahwa pelaporan dana kampanye adalah bagian dari kemajuan demokrasi di Indonesia.

“Dari laporan dana kampanye, kemudian publik dapat melihat siapa saja penyumbang yang ada di dalamnya. Untuk itu, kami mendorong agar peserta pemilu dapat memperbaikinya (LADK) dengan transparan soal jumlah pengeluaran dan pemasukannya,” kata dia.

Diketahui, Pemilu Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.
​​​​​​​
Sementara terkait pilpres, KPU telah menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai peserta Pilpres 2024. Ketiga pasangan capres-cawapres ini Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Pemungutan suara Pemilu Legislatif 2024 dilakukan serentak dengan Pilpres 2024 pada Rabu (14/2/2024).
 

Back to top button