News

Tak Cukup Banding, Ferdy Sambo Gugat Putusan Etik ke PTUN

Setelah upaya banding atas vonis etik pemecatan kandas, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, melakukan perlawanan dengan menggungat hasil putusan etik yang memecat yang bersangkutan lantaran terbukti melakukan perbuatan tercela ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Polri menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan tidak mempersoalkannya karena menjadi hak bagi setiap warga negara.

Ferdy Sambo, melalui kuasa hukumnya, disebut-sebut bakal menggugat keabsahan vonis etik ke PTUN setelah upaya bandingnya ditolak. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Divisi Hukum (Divkum) Polri siap menghadapi upaya tersebut yang kemungkinan juga bakal diikuti para terperiksa yang divonis pecat lantaran tidak profesional dan menghilangkan alat bukti pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Mungkin anda suka

“Ya, tentunya dari Biro Wabprof (Pertanggungjawaban Profesi) dan Divkum Polri siap to,” kata Dedi, di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dedi menegaskan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat. Artinya keputusan tersebut sudah berlaku dan upaya menggugatnya ke PTUN tidak menghalangi eksekusi atas putusan etik.

Dedi juga menegaskan, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam),  Biro Wabprof dan Divkum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang sehingga minim celah untuk digugat. “Hasil keputusan banding FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara,” ujarnya.

Sidang Etik Banding Polri menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan hasil putusan Sidang KKEP pada tanggal 26 Agustus 2022 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dalam sidang perdana yang putusannya disiarkan kepada publik, Ferdy Sambo mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya dan mengakui seluruh tuduhan namun mengajukan banding.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto juga menyinggung Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN. Tujuannya untuk mengulur-ulur waktu.

“Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak? Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri,” ujar Bambang.

Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhkan sanksi PTDH dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond. Bahkan, AKBP Jerry Raymond mendapat pendampingan hukum dari Polda Metro Jaya.

Menurut Bambang, upaya pendampingan hukum yang diberikan Polda Metro Jaya tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan Sidang KKEP yang diputuskan oleh Mabes Polri.

Back to top button