Market

KPPU Selidiki Dugaan Kartel Pinjol, Asosiasi Fintech Ingin Konsultasi ke OJK

Terungkapnya dugaan kartel pinjol kian menjadi perhatian banyak kalangan di industri jasa keuangan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun sudah turun tangan menggunakan kewenangannya dengan melakukan langkah penyelidikan.

Lembaga tersebut mulai mengumpulkan informasi dan fakta di industri jasa keuangan termasuk akan meminta penjelasan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Langkah AFPI menanggapi langkah KPPU tersebut rencananya akan berinisiatif melakukan berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal dugaan potensi pelanggaran besaran bunga maksimal pinjaman.

keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan kasus pinjaman online atau pinjol ke tahapan penyelidikan.

“Kami konsultasikan ke OJK sebagai regulator industri keuangan sebagaimana juga KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang sehat,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar dalam keterangannya, Ahad malam (29/10/2023).    

Dalam pernyataan tersebut Entjik menjelaskan, pada dasarnya penetapan tarif suku bunga maksimal pinjaman tidak sama dengan penetapan harga yang sama. Meski begitu, AFPI tetap menghormati proses penyelidikan oleh KPPU. Entjik mengaku sudah bertemu dengan KPPU dan mendapatkan banyak masukan soal persaingan usaha.

“Kami akan terus memberikan dukungan yang diperlukan sehubungan dengan dugaan potensi pelanggaran terhadap persaingan usaha pinjaman fintech lending,” ujar Entjik.  

Langkah KPPU saat ini menilai AFPI telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga. Pasalnya, AFPI menetapkan besaran bunga melebihi ketentuan, yaitu 0,4 persen per hari.

KPPU pun menetapkan 44 penyelanggara peer to peer (P2P) lending sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran KPPU sendiri telah selesai melaksanakan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam AFPI. Dalam tahap tersebut, ditemukan bahwa AFPI telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.  

Adapun AFPI dinilai menjadi pihak bertanggung jawab yang mengatur penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya selain biaya keterlambatan yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. Biaya itu dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman.

Dalam langkah penyelidikan ini, KPPU mengungkapkan besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4 persen per hari. Setiap anggota AFPI juga diwajibkan menandatangani suatu pakta integritas yang didalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.

KPPU akan melaksanakan proses penyelidikan secara tertutup selama 60 hari ke depan. Pada proses itu, KPPU akan membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara. 
 

Back to top button