News

KPK Ungkap Modus Korupsi Proyek Rumah Anggota DPR Bernilai Rp120 Miliar


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai kontrak proyek kelengkapan rumah dinas DPR sebesar Rp 120 miliar. Proyek itu diduga di korupsi hingga membuat negara merugi hingga puluhan miliar rupiah.

“Kurang lebih Rp120-an miliar ya, kurang lebih nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini, sejauh ini,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/3/2024).

Ali menambahkan, dalam pengadaan kelengkapan rumah tersebut, melibatkan banyak perusahaan. Dalam proses pengerjaannya, Ali menyebut diduga banyak aktivitas yang berlawanan dengan hukum.

“Salah satu modusnya kan kemudian ada yang pinjam bendera, kemudian formalitas dalam proses-proses itu,” ujarnya.

Ali pun membenarkan, lokasi proyek pengadaan tersebut berada di rumah dinas DPR di Komplek DPR-RI Ulujami dan Perumahan DPR RI yang berada di Kalibata.

“Betul-betul, jadi ada dua (lokasi),” ucapnya.

Sebelumya, Kasus ini mulai diungkap KPK naik ke tahap penyidikan pada Jumat (23/3/2024) pekan lalu.

Dalam kasus ini, KPK sudah mencegah tujuh orang tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024. Berdasarkan informasi didapat, dua di antaranya Indra Iskandar dan Hiphi Hidupati.

Lalu, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta).

Tim penyidik KPK pun telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/3/2024) hari ini. Setelah diperiksa selama kurang lebih enam jam, ia memilih bungkam saat dicecar pertanyaan awak media.

“Tanya penyidik ya,” ujar Indra saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatah, Kamis (14/3).

Selain itu penyidik KPK hari ini juga turut memeriksa Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Sejumlah saksi lain juga hari ini diperiksa KPK dalam perkara tersebut yakni Staf Setkom VI Setjen DPR Erni Lupi Ratih Puspasari dan PNS Setjen DPR RI selaku Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota Kalibata DPR RI Tahun anggaran 2020 Firman Adiputra.

Kemudian PNS Setjen DPR RI/Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Moh Indra Bayu, PNS Setjen DPR RI/Pengadministrasi Umum/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020 Masdar, PNS Setjen DPR RI/Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020 Mohamad Iqbal.

Selanjutnya Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019-sekarang Muhammad Yus Iqbal, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021 Rudi Rochmansyah dan PNS Setjen DPR RI/Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI Satrio Priambodo.

 

Back to top button