News

KPK Temukan Pelanggaran Pidana dan Etik dari Pungli Rutan

Selasa, 20 Jun 2023 – 17:15 WIB

Img 20230612 150547 - inilah.com

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto:Inilah.com/RizkiAslendra).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya pelanggaran pidana yang ditemukan dari hasil penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Dugaan pidana, dugaan etik, dan juga disiplin pegawai,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/16/2023).

Ali mengklaim sebenarnya komisi antirasuah mempunyai standar operasional prosedur yang ketat dalam tata kelola rutan. Namun demikian, akibat adanya temuan ini, dikatakan Ali, segera akan dilakukan evaluasi para petugas rutan.

Lebih jauh Ali mengatakan, bahwa petugas yang bekerja di rutan, sebagian besar merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Hukum dan HAM dan petugas outsourcing atau alih daya.

“Kami akan dalami apa yang kemudian menjadi pelayanan khusus (jasa pungli),” kata Ali

Sebelumnya, Dewas KPK mengaku telah menemukan adanya pungli di Rutan KPK yang nilainya sebesar Rp4 miliar selama tahun 2021 sampai 2022. KPK kini telah menaikan status pungli itu ke tahap penyelidikan.

Back to top button