News

Jenderal Andika Pastikan TNI Tak Tertutup dalam Proses Hukum

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan aturan soal pemanggilan prajurit harus mendapatkan persetujuan dari komandan kesatuannya bukan berarti TNI menutup diri dari pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Selama ini sudah berlangsung. Sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup (diri dari) pemeriksaan, tidak. Sama sekali tidak,” ujar Andika saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).

Adapun Surat Telegram (ST) yang dimaksud bernomor ST/1221/2021. ST ini ditandatangani pada 5 November 2021 oleh Kasum TNI Letjen Eko Margiyono. Saat itu Panglima TNI masih dijabat oleh Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Andika mengaku akan melihat kembali soal surat telegram yang mengatur soal tata cara pemanggilan prajurit TNI. Namun dia memastikan TNI akan tetap tunduk terhadap aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Saya harus cek lagi (terkait telegram). Tetap saya harus ikuti peraturan perundangan, harus. Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja,” kata Andika.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sempat mengeluarkan aturan soal tata cara pemanggilan anggota TNI oleh aparat hukum seperti KPK atau Polisi.

Aturan ini dituangkan dalam surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.

Seperti dikutip dari akun Instagram resmi milik Marinir TNI AL @marinir_tni_al, Selasa (23/11), menyebutkan bahwa dasar dikeluarkannya surat telegram tersebut dikarenakan adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maka untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.

Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum diterbitkan. Ada empat tahap dalam prosedur pemanggilan prajurit TNI untuk diperiksa terkait kasus hukum.

“Ada, tertanggal (5 November 2021) ya. Artinya, ya, memang Mabes TNI telah mengeluarkan ST terkait dengan itu,” ujar Kabid Bankum Perdata dan Tata Usaha Negara Babinkum TNI Kolonel Chk Rochmat kepada wartawan, Selasa (23/11).

Dengan aturan tersebut, kata Rochmat, kesalahpahaman yang berpotensi terjadi selama pemeriksaan di Polri, KPK, dan kejaksaan dapat terminimalisasi. “Terkait pemanggilan ini kan, intinya kan kita itu memberitahukan kepada prajurit untuk tunduk dan taat pada aturan,” ucap dia.

“Supaya apa? Jangan sampai nanti pemanggilan itu, kalau dilakukan pemanggilan langsung ke prajurit, kalau terjadi apa-apa di lapangan, siapa yang tanggung jawab,” pungkas Rochmat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button