News

KPK Tahan Tersangka Pemberi Suap Gubernur Malut


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pihak swasta bernama Kristian Wuisan (KW) pada Minggu (24/12) kemarin. Ia merupakan tersangka pemberi suap Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka KW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023-12 Januari 2024 di Rutan KPK,” Kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Dalam kontruksi perkara penahanan, Kristian memberikan mahar kepada Abdul Gani Kasuba karena dimenangkan dalam pengondisian lelang proyek infrastruktur jalan di Pemerintah Provinsi Malut.

“Diantara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu KW,” ujar Ali.

Kristian  sebagai Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Kristian ditangkap oleh tim Satgas KPK bersama Polda Brimob Malut menangkap di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Sabtu (23/12) pekan lalu.

Kemudian, ia menjalani pemeriksaan pendahuluan di Mako Brimob Polda Malut. Setelah itu diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, K4 Jakarta Selatan Minggu (24/12). Setelah pemeriksaan, Kristian langsung ditahan tanpa jumpa pers dari KPK.

Awalnya, kasus ini mulai tercium ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan di Malut dan Jakarta pada 18-19 Desember 2023.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya. Serta, uang 752 juta turun diamankan dalam giat KPK tersebut.

Sebagai bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap mencapai Rp 2,2 dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek beraroma rasuah di Malut yang nilai kontraknya sebesar Rp 500 miliar. Uang haram ini pun turut diterima sejumlah anak buah Abdul Gani Kasuba di Pemprov Malut.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut KPK  resmi menetapkan tujuh orang tersangka.

Adapun pihak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yaitu,  Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) dan Kepala BPPB Ridwan Arsan (RA).

Sedangkan pihak ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (SW). Serta Kadis Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI).  Keenam tersangka tersebut di kerangkeng di Rutan KPK pada Rabu (20/12/2023) pekan lalu.
 

Back to top button