News

KPK Proses Sanksi Disiplin Pegawai Rutan Terlibat Pungli


Tim pemeriksa Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memroses sanksi disiplin terhadap 90 petugas rumah tahanan (rutan) yang terlibat pungutan liar (pungli) kepada tahanan atau keluarga tahanan tersangka dugaan korupsi. Tim pemeriksa terdiri dari Sekjen, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa.

“Sekarang dalam tahap pemeriksaan oleh tim inspektorat KPK untuk menjatuhkan hukuman disiplin,” kata Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Nawawi menerangkan hukuman pendisiplinan ini dijalankan karena petugas rutan tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Dalam proses hukuman pidana, 90 pegawai tersebut sebagian telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi terakhir, Deputi Penindakan KPK di bagian tim penyidikan telah menetapkan sekitar 10 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungli ini.

“Sejumlah lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam tahapan penyidikan,” ucap Nawawi.

Ketua lembaga antirasuah sementara ini pun mendorong agar Tim Pemeriksa Inspektorat Kesekjenan KPK dan Deputi Penindakan KPK agar cepat memroses pemeriksaan 90 pegawai tersebut.

Sebelumnya, Majelis Etik Dewas KPK menyatakan 90 pegawai dinyatakan terbukti melanggar etik terkait pungutan liar di rutan. 78 orang diberi sanksi berat dengan jenis hukum permintaan maaf secara terbuka. Sedangkan, 12 orang lainnya langsung diserahkan ke Kesekjenan KPK karena penerimaan pungli tersebut terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.

Dalam waktu dekat, Dewas KPK bakal menyidangkan tiga pegawai lainnya yaitu Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi, Mantan Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Rutan, dan PNYD ( Pegawai Negeri yang Dipekerjakan) dari Polri.

Senin kemarin (26/2/2024), 78 oknum petugas rutan tersebut telah menjalani hukuman permintaan maaf terbuka. Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai terkait. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Diketahui, praktik pungli ini telah berjalan secara terstruktur sejak tahun 2018 hingga 2023. Peristiwa terjadi di Rutan Cabang KPK yakni Rutan Merah Putih C4, ACLC C1, dan Pomdam Jaya Guntur. Untuk mendapatkan fasilitas mewah, para tahanan harus mengumpulkan uang kepada tahanan yang dituakan yang disebut koordinator tempat tinggal (korting) atau uang tersebut diserahkan kepada keluarga/orang kepercayaan tahanan.

Uang dikumpulkan diberikan kepada oknum petugas rutan yang disebut “Lurah”. Lalu, lurah memberikan uang itu kepada oknum petugas rutan lainnya. Adapun aktor yang membentuk mekanisme ini adalah Eks koordinator keamanan dan ketertiban di Rutan KPK bernama Hengki.

Back to top button