News

KPK Harap Praperadilan Bukan Modus SYL Hindari Kasus Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

“Praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka tentu silahkan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu (11/10/2023).

Menurutnya, gugatan praperadilan tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang ditangani KPK. Sebab gugatan tersebut hanya menguji prosedural hukum yang ada di balik kasus dugaan pemerasan jabatan di lingkungan Kementan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali mengatakan, praperadilan tidak akan menguji substansi dari kasus dugaan korupsi tersebut.

“Praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yang diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara,” katanya.

Ali menegaskan, KPK tidak akan gentar menghadapi gugatan praperadilan tersebut karena yakin telah memenuhi prosedur hukum atas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

“Oleh karena itu, kami sangat yakin prosedur-prosedur dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme, baik dengan hukum acara pidananya, UU KPK maupun SOP KPK itu sendiri. Tapi sekali lagi tentu kami tak bisa batasi terkait hal itu, silahkan diuji proses praperadilan, KPK hadir dan siap hadapi,” jelas Ali.

Ali juga berharap gugatan praperadilan SYL tersebut bukan modus agar menghindari proses penyidikan yang tengah berlangsung.

“Karena sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya (SYL), akan terus mengikuti proses penyidikan di KPK,” jelas Ali.

“Oleh karena itu proses praperadilan silahkan jalan, proses penyelesaian perkara tidak terganggu sama sekali karena ini dua hal yang berbeda tentunya,” sambungnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

SYL tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Mentan) terkait pemerasan jual-beli jabatan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa praperadilan SYL baru diajukan pada Rabu ini (11/10/2023).

“(SYL ajukan praperadilan) benar,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).

Sidang perdana bakal dijadwalkan pada Senin, (30/10/2023), dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

“Sidang Pertama, Senin, 30 Oktober 2023,” ungkap Djumyamto.

Back to top button