News

Purnawirawan TNI Jadi Pj Gubernur Aceh, Kontras Anggap Dagelan

Kontras menganggap penunjukan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh tak ubahnya dagelan. Meski yang bersangkutan bukan militer aktif seharusnya pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap menjunjung supremasi sipil dalam mengangkat Pj Kepala Daerah.

Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti menyebut, pengangkatan purnawirawan TNI-Polri menjadi Pj Gubernur telah menabrak sejumlah ketentuan perundang-undangan. Bahkan menunjukkan kesan pemerintah cenderung menampung aspirasi pihak tertentu dan gagal mengawal agenda reformasi menghapus dwifungsi TNI.

“Pola-pola ini jelas akan sangat berbahaya, sebab akan melanggengkan budaya otoritarian dan hanya akan menciptakan demokrasi palsu. Pembenahan seharusnya menyasar sistem secara menyeluruh,” kata Fatia, di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Fatia juga menilai pengangkatan kepala daerah tidak dilakukan melalui mekanisme yang sesuai. Sepatutnya pengangkatan Pj Kepala Daerah harus bebas dari kepentingan politik kelompok tertentu. Sebab, kepentingan nasional lebih diutamakan dalam mengawal agenda reformasi termasuk melaksanakan otonomi daerah.

“Kepentingan segelintir orang harus dipinggirkan,” jelasnya.

Staf Divisi Hukum Kontras, Adelita Ayas, menilai pengisian Pj kepala daerah dari kalangan TNI/Polri telah melecehkan supremasi sipil. Meski telah pensiun dini, pengangkatan Achmad Marzuki dianggap telah menyalahi peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengangkatan Pj Gubernur Aceh dilakukan tanpa mekanisme penyaringan yang sesuai. Padahal DPR Aceh telah merekomendasikan nama lain seperti Sekjen DPR Indra Iskandar dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA.

“Kita menyayangkan hal ini terjadi lagi,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button