Market

KPK Dalami Rangkap Jabatan Andhi Pramono untuk Muluskan Gratifikasi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diduga rangkap jabatan sebagai komisaris di sebuah perusahaan ekspor impor.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek informasinya dari dua saksi yang diperiksa. Yakni karyawan BUMN, Pudjo Suseno dan Rudi Suwandi (wiraswasta) pada Rabu (9/8/2023).

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya. Antara lain terkait dengan dugaan adanya setoran investasi saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor lintas negara, untuk membangun koneksi dengan pengusaha di luar negeri. Dan, tersangka AP sebagai salah satu komisarisnya,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Informasinya, Andhi yang tersangkaut kasus gratifikasi dan TPPU senilai Rp28 miliar, diduga merupakan salah satu komisaris PT GGM LA. Namun, Ali belum merespons adanya informasi tersebut.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Andhi pada Jumat (7/7/2023). Dirinya diduga menerima gratifikasi selama menjabat di Bea Cukai Makassar, nilainya mencapai Rp28 miliar.

Diduga, Andhi menjadi broker barang di luar-dalam negeri serta memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.

Cara Andhi menerima komisi atau fee, acapkali melalui transfer ke beberapa rekening bank dari orang-orang kepercayaannya. Mereka kebanyakan adalah pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.

Tindakan Andhi itu diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Back to top button