News

KPK Buka Peluang Ikut Tetapkan Tersangka Para Pemberi Pungli Rutan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang ikut menetapkan para pemberi pungutan liar (pungli) ke petugas rumah tahanan negara (rutan) sebagai tersangka.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, proses itu akan dilakukan seiring penyidikan yang kini sedang berjalan kepada oknum petugas rutan komisi antirasuah.

“Kita lihat nanti (pengembangan perkara penetapan tersangka kepada pihak pemberi pungli),” kata Ali kepada wartawan, Senin (4/2/2024).

 Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih terfokus untuk menuntaskan berkas perkara 10 tersangka petugas rutan KPK.

“Kami fokuskan lebih dahulu dengan melengkapi berkas perkara 10 orang (oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli) tersebut,” kata Ali.

Ali menambahkan, identitas, keterlibatan, dan jenis pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) yang disangkakan kepada  10 oknum petugas rutan yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal diungkapkan pada saat jumpa pers penahanan nantinya.

“Pada saatnya akan diumumkan secara resmi nama-nama tersangka, kontruksi perkara dan pasalnya,” ucap dia.

Diketahui, KPK sedang menyelesaikan kasus pungli rutan secara paralel. Proses pengusutan ini tanpa ada bantuan aparat penegak hukum (APH) lainnya di luar internal KPK.

Pertama, Dewas KPK telah memberikan sanksi etik berat kepada 78 oknum petugas rutan yang terlibat pungli.  Sebagai hukuman, mereka pun telah melakukan permintaan maaf secara terbuka di internal KPK sendiri.

Saat ini KPK, sedang melakukan proses pendisiplinan terhadap 90 pegawai KPK yang ditangani oleh  tim inspektorat KPK. Adapun ancaman proses pendisiplinan ini pemecatan.

Selain itu, di ranah penyidikan yang ditangani oleh Deputi Penindakan, KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang tersangka dan telah melakukan penggeledahan di rutan cabang KPK, Merah Putih KPK K4, ACLC KPK C1, dan Pomdam Jaya Guntur pada pekan lalu.

Dalam penggeledahan tersebut ditemui dokumen catatan yang berkaitan dengan sejumlah uang pungli di rutan. Barang bukti disita oleh tim penyidik KPK untuk analisis lebih lanjut.

Diketahui, praktik pungli ini telah berjalan secara terstruktur sejak tahun 2018 hingga 2023. Peristiwa terjadi di Rutan Cabang KPK yakni Rutan Merah Putih C4, ACLC C1, dan Pomdam Jaya Guntur. Total praktek pungli mencapai Rp 6 Miliar.

Untuk mendapatkan fasilitas mewah, para tahanan harus mengumpulkan uang kepada tahanan yang dituakan yang disebut koordinator tempat tinggal (korting) atau uang tersebut diserahkan kepada keluarga/orang kepercayaan tahanan. Uang dikumpulkan diberikan kepada oknum petugas rutan yang disebut “Lurah”. Lalu, lurah memberikan uang itu kepada oknum petugas rutan lainnya. Adapun aktor yang membentuk mekanisme ini adalah Eks koordinator keamanan dan ketertiban di Rutan KPK, Hengki.
 

Back to top button