News

Wali Kota Solo ‘Nyambi’ Komisaris, Faisal Kritik Keras Mas Gibran

Wali Kota Solo yang juga putera Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka jadi sorotan, lantaran menghalalkan rangkap jabatan.

Kata ekonom senior, Faisal Basri, anak sulung Jokowi itu, seharusnya menanggalkan jabatan sebagai komisaris di perusahaan, setelah menjadi wali kota Solo.

Sayangnya, menurut Failsa, hal itu tidak dilakukan. Sikap tersebut sangatlah penting deni menghindari terjadinya konflik kepentingan. Posisi Gibran sebagai wali kota dan komisaris perusahaan, membuat potensi konflik kepentingan nenvesar alias sulit dihindari.

“Anak presiden jadi wali kota juga masih komisaris, itu kan tidak boleh. Mundur dari jabatannya diserahkan ke saudaranya atau siapa saja tapi bukan dirinya,” kata Faisal dalam Webinar IM57+ Institute bertema ‘Benturan Kepentingan dan Bisnis Pejabat: Dampak Kerusakan & Modus Operandinya’ yang digelar secara daring, Sabtu (29/1/2022).

Asal tahu saja, isu rangkap jabatan Gibran sebagai wali kota dan komisaris perusahaan, pernah terungkap dari rilis video kanal YouTube Refly Harun berjudul “AEK: Rangkap Jabatan di Perusahaan, Gibran Harusnya Dinonaktifkan” pada 15 November 2021.

Dalam video tersebut Gibran dituding menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang 19 persen saham PT Wadah Masa Depan. Tak hanya itu, putra sulung Presiden Joko Widodo itu juga disebut-sebut sebagai komisaris sekaligus pemegang 52 persen saham PT Siap Selalu Mas. Kalau itu benar, Gibran dinilai melanggar Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menariknya, Mas Gibran tak membantah seidkit pun soal posisi itu. Dirinya masih menduduki jabatan komisaris utama di salah satu perusahaan swasta. Gibran mengaku sudah tidak sempat mengurus perusahaan karena kesibukannya sebagai Wali Kota Solo.

Menurutnya, sejak mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Solo tahun 2020 lalu, ia sudah menyerahkan semua urusan perusahaan kepada adiknya, Kaesang Pangarep. Ia bahkan mengaku sudah tidak pernah menandatangani dokumen perusahaan lagi sejak mengundurkan diri dari perusahaan.

Tak hanya Gibran, keharusan sama juga harus dilakukan oleh pejabat lain, seperti beberapa wakil menteri (wamen), staf khusus (stafsus) menteri, hingga Ketua MPR Bambang Soesatyo yang memiliki jabatan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Menurut Faisal, langkah itu tidak elok karena Kadin adalah sebuah korporasi. “Misalnya, pengurus teras Kadin diisi oleh pejabat eksekutif dan legislatif. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif itu kan negara, sementara Kadin itu institusi market atau korporasi atau business. Walau tujuannya baik, tapi itu secara simbolik tidak baik,” kata Faisal.

Dia mengatakan, pejabat pemerintah bukan seorang malaikat. Mustahil seorang pejabat pemerintah bisa menjaga integritas bila memiliki jabatan juga di sebuah korporasi.

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button