News

KPK Berhasil Kumpulkan 129 Bukti Dokumen dan 18 Saksi Kasus Mardani Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengumpulkan 129 bukti dokumen dan keterangan belasan orang saksi dalam kasus perkara yang menyeret politikus PDIP Mardani Maming.

“18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan, termasuk permintaan keterangan terhadap MM (Mardani Maming) serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (21/7/2022).

Ali menuturkan, izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada Juni 2022. Namun, pada saat itu KPK belum mengungkap Mardani Maming sebagai tersangka.

Saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming diduga melimpahkan IUP batu bara milik PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT BCN.

“Padahal hal tersebut bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” sebut Ali.

KPK juga menduga Maming mendirikan berbagai perusahaan yang difasilitasi dan didanai oleh PT PCN. Hal itu berlangsung setelah PT PCN beroperasi di bisnis batu bara.

KPK juga menduga Maming melibatkan kerabat dekat dalam sejumlah perusahaan yang dimaksud dengan format underlying. Hal itu bertujuan agar memayungi aliran dana PT PCN ke perusahaan Maming dengan perkiraan senilai Rp 104,3 Miliar.

“Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut sekitar sejumlah Rp104,3 Miliar,” jelas Ali.

Back to top button