Gallery

Foto: KPK Kerangkeng Pejabat BPPD Sidoarjo Terkait Korupsi Insentif ASN


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengerangkeng alias menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Hal ini diumumkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Sebelumnya, Siska Wati terjerat OTT di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Kamis, (25/1/2024). 

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023.

post-cover
Siska Wati ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.
post-cover
KPK menjelaskan, Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska Wati. 
post-cover
KPK menduga Siska sudah melakukan permainan kotor tersebut selama sejak tahun 2023.

Back to top button