News

KPK Belum Terima Surat Permohonan Supervisi dari Polda Metro Terkait Kasus Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat pengajuan supervisi dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“KPK sejauh ini belum menerima surat dimaksud ya, tapi nanti kami akan cek kembali,” kata Kepala Bagian (Kabag), Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (16/10/2023).

Lanjut Ali, pihaknya bakal mempertimbangkan apakah akan melakukan supervisi dengan pihak Polda Metro Jaya atau tidak terkait penanganan perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK tersebut.

“Dengan melihat diantaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan,” kata dia menjelaskan.

Ali menerangkan, KPK sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku.

“KPK sekaligus mengajak masyarakat turut memantau dan mengawasi proses ini, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu,” ucap Ali menutup pembicaraan.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Irjen Pol Karyoto mengirimkan surat pengajuan supervisi ke pimpinan KPK, pada Rabu (11/10/2023).

“Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan komisi pemberantasan korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam

Lebih lanjut, Ade mengatakan pengiriman surat supervisi ke pimpinan KPK sebagai bentuk koordinasi kepada KPK. Dia juga menyebut, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini akan ditangani secara transparan

“Jadi surat tersebut adalah permohonan supervisi penanganan tindak Pidana atau perkara tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh penyidik kepada pimpinan KPK untuk menugaskan deputi bidang koordinasi dan supervisi atau korsub pada komisi pemberantasan korupsi republik Indonesia,” katanya.

Ade Safri juga menambahkan KPK bakal dilibatkan dalam pengusutan kasus termasuk gelar perkara menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu.

“Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama, intinya KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya lagi.

Sebagai diketahui, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut diduga dilakukan Ketua Umum KPK Firli Bahuri kepada SYL guna meredam perkara dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dimana, kasus dugaan korupsi di Kementan ditangani oleh KPK dan SYL telah ditahan pada Jumat (13/10/2023).

Polda Metro Jaya menyatakan bakal menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri, terkait dugaan kasus pemerasan terhadap SYL. Firli akan diperiksa dalam waktu dekat. Sementara ajudannya, Kevin Egananta telah diperiksa, Jumat (13/10/2023).

“Nanti akan kami jadwalkan (pemeriksaan Firli Bahuri),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023).

Back to top button