News

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima 20 Ribu Dolar Singapura

Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa menerima suap SGD 20 ribu atau sekitar Rp330 juta terkait pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/5/2023).

Jaksa Amir Nurdianto mendakwa Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata Amir di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kasus itu berawal dari Heryanto Tanaka yang menanamkan investasi Rp45 miliar di KSP Intidana. Namun, di KSP itu terjadi permasalahan keuangan dan Heryanto Tanaka melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana itu.

Setelah laporan diterima dan menempuh proses persidangan, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Budiman. Dari putusan itu, Heryanto Tanaka merasa dirugikan, lalu mengajukan banding dan kasasi.

Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera melakukan serangkaian upaya hukum agar kepentingan Heryanto terpenuhi, yakni menginginkan proses kasasi dikabulkan oleh hakim agung.

Theodorus kemudian menemui Desy selaku staf kepaniteraan di MA untuk berupaya memuluskan keinginan kliennya itu. Desy pun kemudian menyampaikan keinginan Theodorus ke Nurmanto Akmal selaku staf kepaniteraan lain di MA.

Selanjutnya, Nurmanto mempelajari kasasi itu dan diketahui Gazalba Saleh menjadi salah satu Hakim Agung yang menangani perkara kasasi itu.

Amir melanjutkan Nurmanto kemudian bertemu dengan Redhy Novarisza selaku staf dari Gazalba dan menyampaikan keinginan pengurusan perkara dari Heryanto melalui Theodorus tersebut.

“Redhy Novarisza bertemu dengan Prasetio Nugroho selaku Panitera Pengganti/Asisten Hakim Agung dari terdakwa yang merupakan representasi dari terdakwa dan menyampaikan permintaan dari Theodorus Yosep Parera,” kata dia.

Selanjutnya, kata Amir, pada 5 April 2022, majelis hakim memutus perkara kasasi Nomor 326 K/Pid/2022 dengan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dihukum lima tahun penjara.

Dalam pengurusan perkara itu, Heryanto diduga menyiapkan uang sebesar SGD 200 ribu dan kemudian diberikan kepada Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dari kucuran suap itu, Theodorus memberikan kepada Desy sebesar SGD 110 ribu. Selanjutnya Desy memberikan uang sebesar SGD 95 ribu ke Nurmanto Akmal untuk diserahkan ke Gazalba.

“Sedangkan sisanya dibawa oleh Nurmanto Akmal yang selanjutnya diserahkan kepada Redhy Novarisza sebesar SGD 55 ribu . Selanjutnya Redhy Novarisza menyerahkan kepada terdakwa melalui Prasetio Nugroho sekitar SGD 20 ribu,” kata Amir.

Atas perbuatan itu, Gazalba didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button