News

KPK Akan Hubungi Wamen BUMN dan Wamenag untuk Lapor LHKPN

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negeri (Wamen BUMN), Rosan Roeslani belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (17/7/2023).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya akan menghubungi Rosan agar segera melakukan pelaporan LHKPN ke KPK.

“Oh iya nanti Rosan kita telepon dia (untuk segera lapor LHKPN). Dia (Rosan) sudah hafal (dalam pelaporan) LKHPN,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Selain Rosan, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki juga belum melaporkan LHKPN usai dilantik kemarin.

Pahala menjelaskan, pejabat negara wajib melakukan pelaporan LHKP terhitung 100 hari sejak dilantik. Dengan demikian, Rosan dan Saiful memiliki waktu hingga 25 September 2023 untuk melaporkan harta kekayaannya.

“Kasih (waktu) 100 hari. (Malah) dikasih tahu sekarang (imbauan LKHPN),” ujar Pahala.

Pahala optimis para pejabat negara yang baru dilantik tersebut bakal melakukan pelaporan harta kekayaannya secepatnya.

“Dia (Rosan dan Saiful) pada tahu kewajibannya. Seminggu lu (awak media) sebut langsung lapor (LHKPN) dia,” tutup Pahala.

Sebelumnya, Rosan memastikan akan segera melapor kekayaan yang dia miliki melalui LHKPN.

“Ya InsyaAllah ada. Ada entar lihat saja belum diupdate kok,” kata Rosan di kantor BUMN usai dilantik Presiden Joko Widodo Senin (17/7/2023).

Back to top button