News

Polri Kerahkan Tim TAA Usut Kecelakaan Maut Balikpapan

Mabes Polri menerjunkan Tim Traffic Acciden Analisis (TAA) Korlantas Polri untuk mengusut kecelakaan maut yang terjadi di lampu merah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Di Mabes Polri, Tim TAA Korlantas akan diturunkan ke tempat kejadian perkara,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dihubungi, Jumat (21/1/2021).

Pelibatan Tim TAA Korlantas Polri untuk membantu proses pembuktian secara ilmiah penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan lima orang tersebut. Kecelakaan itu juga menyebabkan 13 orang luka berat dan satu kritis.

“Kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut menjadi atensi pimpinan karena peristiwa yang menonjol menarik perhatian masyarakat, mengakibatkan lima korban meninggal dunia, dan belasan orang luka-luka,” ujar Dedi.

Peristiwa kecelakaan beruntun melibatkan truk tronton bermuatan berat menabrak enam buah kendaraan roda empat dan 14 unit sepeda motor yang tengah mengantre di lampu merah Simpang Muara Rapak Jalan Sukarno-Hatta Balikpapan.

Kecelakaan tersebut terjadi pukul 06.15 WITA, dugaan awal truk mengalami rem blong, sementara geografis jalanan lurus menurun dari arah perbukitan.

Kendaraan yang terlibat kecelakaan enam roda empat terdiri atas dua kendaraan pribadi, dua angkutan kota dan dua pikap. Sedangkan kendaraan roda dua berjumlah 14 unit.

Korban jiwa telah dievakuasi ke sejumlah rumah sakit, di antaranya Rumah Sakit Khanujoso, RS Beriman dan RS Ibnu Sina.

Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo, dugaan awal terjadi pelanggaran dilakukan oleh pengemudi truk tronton yang dikemudikan Muhammad Ali (49).

Yusuf menjelaskan, hasil penelusuran awal petugas di lapangan, awalnya terjadi antrean di Simpang Rampak.

“Supir truk sudah mulai mengurangi persneling dari 4 ke 3 dan sesampai di depan Bank Mandiri rem sudah tidak berfungsi, dan truk meluncur laju menabrak yang ada di depannya saat kejadian lampu traffick light berwarna merah,” ungkap Yusuf.

Berdasarkan informasi, lokasi tersebut merupakan kawasan yang ramai dilalui kendaraan, dan kerap terjadi kecelakaan.

Menurut Yusuf, kepolisian setempat dan Dinas Perhubungan telah membuat aturan untuk membatasi kendaraan yang melintas di lampu merah tersebut.
“Ada peraturan wali kota yang mengatur kendaraan berat tidak dibolehkan melintas dari pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WITA. Kejadian murni pelanggaran pengemudi, karena ingin cepat sampai tujuan harusnya kendaraan truk memutar, tapi lewat jalan tersebut,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button