News

Korupsi Stadion Mandala Krida, Terpidana Edy Dieksekusi KPK ke Sukamiskin

Eks Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Edy Wahyudi dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/5/2023). Terpidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida ini diboyong lembaga antirasuah ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

“Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Edy Wahyudi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Berdasarkan putusan, terpidana Edy Wahyudi akan menjalani masa pidana penjara selama delapan tahun di Lapas Klas I Sukamiskin ditambah kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp400 juta.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun anggaran 2016-2017.

Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (SGH), dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto (HS).

Edy secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi (AG) dengan tersangka Sugiharto selaku direktur utama yang menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Salah satu perencanaan itu terkait dengan nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dari hasil penyusunan anggaran pada tahap perencanaan yang disusun SGH tersebut, diperlukan anggaran senilai Rp135 miliar untuk lima tahun. KPK menduga ada beberapa jenis pekerjaan yang nilainya di-mark up dan langsung disetujui Edy tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.

Khusus pada tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar, kemudian pada tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 miliar. Salah satu jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut, antara lain penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy.

Back to top button