News

Korupsi Bansos Beras, KPK Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Kemensos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan keterlibatan pihak Kementerian Sosial (Kemensos) dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos Tahun 2020.

“Saya belum tahu. Nanti lah penyidik dalami (keterlibatan pihak Kemensos dalam kasus ini),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media usai acara Lepas Bus Anti Korupsi ke Pulau Sumatra di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Lebih lanjut, Alexander turut angkat bicara soal apakah kasus tersebut juga melibatkan Juliari Batubara yang menempati kursi Mensos sejak 23 Oktober 2019 hingga akhirnya tersangkut kasus korupsi berupa suap pengadaan bansos COVID-19 pada 6 Desember 2020. Menurut Alex, sapaan akrab Alexander, KPK sejauh ini belum mendapati keterlibatan Juliari.

“Tidak ada keterlibatan sejauh ini (Juliari), ” ujar Alex menegaskan.

Juliari sendiri divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8/2021). Selain itu, Juliari juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp14,59 miliar.

Pasalnya, Juliari yang saat itu dikenal sebagai politikus PDIP dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Alex menambahkan, KPK sejauh ini masih fokus mendalami penyidikan peran BUMN PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan PT Primalayan Teknologi Persada selaku distributor bansos beras yang petingginya terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

6 Tersangka

Dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk KPM pada PKH Kemensos Tahun 2020, KPK telah menetapkan enam orang tersangka.

Tiga tersangka di antaranya sudah ditahan Rabu malam kemarin (23/8/2023) yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).

Sementara, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) 2018-2021, Muhammad Kuncoro Wibowo (MWK); Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS) dan; Vice President Operasional PT BGR April Churniawan (AC) belum ditahan. Meski begitu, mereka dijadwalkan segera menjalani pemeriksaan KPK.

Diketahui, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp127,5 miliar. Secara pribadi, Ivo Wongkaren, Roni Rhamdani, dan Richard Cahyanto disebut mengantongi duit sekitar Rp18,8 miliar. KPK bakal mendalami temuan ini lebih lanjut.

Ketiga tersangka yang dijebloskan ke tahanan itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Back to top button