News

Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Kabareskrim Minta Diselesaikan dengan Kearifan Lokal

Kasus korban begal menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, NTB, memantik kontroversi bagi masyarakat. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan Polda NTB yang mengambil alih perkara tersebut menyelesaikannya dengan pendekatan kearifan lokal.

Menurut Agus, Polda NTB bisa melaksanakan gelar perkara (ekspose) dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan kejaksaan untuk membicarakan penyelesaian kasus itu. Masukan dari mereka nantinya bisa dijadikan dasar bagi tindakan polisi ke depan.

“Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana untuk minta saran dan masukan layak tidaknya perkara ini dilakukan proses hukum,” ujar Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/4/2022).

Agus meyakini keterlibatan masyarakat dalam penanganan perkara ini bisa membantu kerja polisi. Setidaknya dapat membangun kesepakatan bersama antara masyarakat dengan penegak hukum dalam penanganan perkara-perkara kejahatan seperti begal di NTB.

“Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya,” ucap dia.

Lebih lanjut, Komjen Agus menilai, kemampuan warga dalam mencegah tindak kejahatan seperti begal sejatinya menggambarkan keberhasilan program pembinaan masyarakat (Binmas) yang dijalankan oleh Polri. Salah satu indikator keberhasilan Binmas Polri yaitu membentuk masyarakat untuk memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan.

Diberitakan korban begal, Amaq Sinta (34) dijadikan tersangka atas tewasnya dua pelaku begal berinisial OWP dan PE di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, NTB pada Minggu (10/4/2022) dini hari. Kedua pelaku begal tewas karena korban melindungi diri dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Back to top button