News

Konsumen Meikarta Berencana Gugat Balik PT MSU

Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) membuka peluang untuk menggugat balik anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk yang juga pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Pasalnya, PT MSU menggugat 18 orang korban proyek Meikarta untuk mengganti kerugian total sebesar Rp56 miliar.

“Nanti kami pikirkan kearah sana,” kata Kuasa Hukum PKPKM Rudy Siahaan kepada Inilah.com, Sabtu (28/1/2023).

Namun, Rudy mengaku masih fokus menjalani sidang gugatan dari PT MSU. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rudy mengaku akan mengungkapkan kesulitan yang dihadapi korban akibat proyek Meikarta.

“Langkah hukum kedepan pasti kami lakukan untuk memperjuangkan dan mendapatkan hak-hak korban Meikarta yang belum terpenuhi,” ujar Rudy.

Sebagai informasi, dalam perkara bernomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt itu, PT MSU menggugat 18 anggota PKPKM.

Perusahaan itu memiliki sejumlah permohonan, yaitu mengabulkan permohonan sita jaminan dari penggugat dan menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat, baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak.

Selain itu, PT MSU juga memohon agar para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

Permohonan lainnya ialah menetapkan bahwa perintah ini adalah serta merta dan harus dijalankan lebih dahulu selama perkara a quo berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap/ inkracht.

PT MSU juga menggugat para konsumen untuk mengganti kerugian materiil akibat melawan hukum senilai Rp44,1 miliar, imateriil senilai Rp12 miliar, dan permintaan maaf secara terbuka pada tiga koran nasional.

Lebih lanjut, konsumen Meikarta juga dituntut menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR, maupun pihak lain yang telah didatangi untuk menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan tidak benar.

Tak hanya itu, PT MSU juga meminta pengadilan untuk menetapkan sita jaminan terlebih dahulu pada saat pemeriksaan tingkat pertama dan selanjutnya menyatakan sah dan berharga sita jaminan pada putusan akhir atas seluruh harta kekayaan para penggugat.

Back to top button