News

Kondisi Sehat, KPK Kembali Periksa Lukas Enembe Pekan Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE). Pemeriksaan ini terkait status tersangka Lukas dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

“Tentu nanti tim penyidik juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka LE ini, di Minggu ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (16/1/2023).

Ali lebih lanjut belum memberikan keterangan lebih rinci kapan Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan. Dia hanya memastikan Lukas dalam kondisi sehat selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Kami peroleh dari konfirmasi terhadap petugas rutan maupun dokter KPK, yang bersangkutan dalam keadaan sehat,” ujarnya.

Ali menambahkan, kondisi kesehatan Lukas Enembe juga terus dalam pengawasan tim dokter KPK.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Lembaga antirasuah menangkap politikus Partai Demokrat itu di sebuah rumah makan di Papua, Senin (9/1/2023).

Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Ketiga proyek tersebut, pertama, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Kedua, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Berdasarkan bukti permulaan, berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan mulai 11 hingga 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka Rijatono terlebih dahulu menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Januari 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Back to top button